KLAUSULA: Mengenal Fungsi dan faedah Penting Merek
Merek atau merk miliki faedah sangat penting, baik dalam bisnis, perdagangan, maupun kegiatan lain terhitung organisasi sosial layaknya Palang Merah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merk terhitung disebut sebagai jenama. Menurut Undang-undang, merk adalah sinyal yang bisa ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam wujud dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi perlu yang utama adalah sebagai daya pembeda dari suatu product barang atau jasa. Bayangkan kalau seluruh product rokok diberi merk “Rokok” atau seluruh product susu di Indonesia diberi nama merk “Susu.” Hasilnya dapat sebabkan orang bingung gara-gara untuk product bersama merk serupa tapi miliki kualitas dan kuantitas yang berbeda kelas merek dagang .
Jika Anda hendak belanja susu formula, dan yang Anda sampaikan kepada penjaja adalah “susu formula” maka penjaja dapat mengimbuhkan banyak pilihan bersama banyak variasi harga. Namun Jika yang Anda sebut mereknya, seandainya SGM Eskplor, Babelove, Morinaga, Nutribaby Royal, atau Nutramigen, maka itulah yang dapat didapat. Dengan menyebut merek, maka orang terhitung dapat mengetahui asal barang atau jasa dari perusahaan A atau B. Maka inilah faedah ke-2 merek, yakni sebagai sinyal untuk menegenali asal barang atau jasa dari produsen atau pihak mana.
Artinya, merk terhitung berfungsi sebagai penghubung suatu barang dan jasa bersama produsennya. Nah, kalau menyebut SGM Eskplor, Morinaga, atau Nutribaby Royal, maka dapat terbayang kualitas (walaupun bisa diperdebatkan) suatu susu formula, sekaligus level harganya. Di sinilah merk berfungsi sebagai penentu kualitas dari suatu barang dan/atau jasa. Produsen terhitung dapat mengunakan merk sebagai fasilitas promosi. Tanpa merek, suatu iklan atau promosi barang atau jasa tidak dapat efektif, lantaran orang menjadi bertanya-tanya soal product manakah suatu iklan itu ditampilkan.
Fungsi seterusnya adalah menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi. Membeli sebuah Datsun Go Panca pasti tidak serupa jauh bersama belanja Lexus LS 500. Demikian terhitung sementara seseorang mengendarainya, performa dan citranya berbeda. Bahkan, merk tersebut bisa menyatakan kelas sosial seseorang.
Dengan penjabaran itu maka merk terhitung serupa janji produsen kepada pembeli dan menyatakan value proposition. Oleh gara-gara itu, sebagai contoh, Toyota menawarkan Agya dan sementara yang serupa terhitung menjual Camry. Reputasi yang menginginkan dibangun Toyota atas dua merk itu berbeda, dan ekspektasi pembeli pun tidak serupa atas dua product tersebut. Perlindungan Hukum Fungsi lainnya adalah perlindungan hukum, dalam konteks jenama itu telah didaftarkan ke kantor merek. Di Indonesia, area pendaftaran merk adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi perlindungan hukum ini kadang kala dilupakan pelaku bisnis lantaran mereka hanya fokus terhadap faedah reputasi dan promosi product atau jasa. Padahal, suatu merk yang tidak didaftarkan dan memperoleh sertifikasi maka merk tersebut dapat gampang diambil pihak lain. Hal itu gara-gara komitmen pendaftaran merk di Indonesia adalah first to file, yakni siapa yang pertama kali mendaftarkanya yang diakui sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek. Berbagai promosi merk yang menggunakan banyak sumber daya dapat percuma kalau ternyata merk tersebut telah dimiliki oleh orang lain.
Dan bahkan, Anda bisa kena kasus hukum gara-gara diakui manfaatkan merk orang lain tanpa izin. Oleh gara-gara itu, pendaftaran merk ke Direktorat Merek DJKI dapat mengimbuhkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perlindungan merk di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 th. 2016 mengenai Pendaftaran Merek.
Permenkumham 67/2019 mengimbuhkan kerangka tata cara pendaftaran merek, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Untuk pendaftaran internasional, Indonesia telah meratifikasi Madrid Protocol bersama mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Maka, seandainya sudi mendaftarkan merek, regulasi harus dipahami betul supaya permintaan tidak ditolak.